Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum serta formulir permohonan informasi dan jawaban PPID untuk pengajuan keberatan.
Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor Pusat/ Cabang Pelindo untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui aplikasi e-ppid dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Jam Pelayanan PPID KSO Terminal Petikemas Koja Senin – Kamis Pukul 09.00 sd 16.00 WIB, Jumat Pukul 09.00 – 15.00 WIB