TPK KOJA JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

Jakarta, 07 Agustus 2025 – Bertempat di Gedung Pelindo Tower, pada hari Selasa (07/08/2025) pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group. Adapun kegiatan kesepakatan bersama (MoU) tersebut merupakan dokumen tertulis yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk menyatakan kesepakatan awal tentang suatu kerja sama sebelum perjanjian yang lebih formal dibuat. Meskipun tidak selalu mengikat secara hukum, MoU berfungsi sebagai panduan dan menunjukkan niat baik serta komitmen awal para pihak.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan oleh doa bersama. Selanjutnya, Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Bapak Hambra dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bapak Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH memberikan kata sambutannya. Bapak Hambra menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan di antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group diharapkan terbangun sinergitas bersama terutama dalam mendukung aksi korporasi di Pelindo Group dalam bidang hukum. Hal demikian juga diamini oleh Bapak Syahrul, bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara siap memberikan pendampingan hukum untuk Pelindo Group dan tidak perlu sungkan atau ragu untuk saling bekerja sama.

KSO Terminal Petikemas Koja sebagai bagian dari Pelindo Group pun juga terlibat dalam acara MoU ini. Penandatanganan MoU antara KSO Terminal Petikemas Koja dengan Pelindo Group dilaksanakan di mana Bapak Ali Mulyono selaku General Manager KSO Terminal Petikemas Koja menandatangani MoU bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bapak Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH. Adapun kesepakatan-kesepakatan bersama yang terjalin di antara KSO Terminal Petikemas Koja dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diantaranya adalah pemberian jasa bantuan dan pendampingan hukum serta pelayanan tindakan bantuan hukum lain (seperti menjadi fasilitator atau mediator).

Penulis: NJ