Komita Audit Dan Komite Pemantau Risiko Kerjasama Operasi Terminal Petikemas Koja
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit melalui surat keputusan V:02 T:01-2018. Komite Audit bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam rangka memastikan efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG di setiap proses bisnis serta mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Secara struktural, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan kedudukannya setara dengan komite-komite lainnya di bawah Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI). Keberadaan Komite Audit di Perseroan telah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebutuhan perusahaan.
Dasar Hukum
Pembentukan dan keberadaan Komite Audit Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/01/KOJA/-24 Tentang Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja tanggal 31 Juli 2024
Organ Pendukung Dewan Pengawas Sama Operasi (KSO) Terminal Petikemas Koja sebagai berikut:
- Komite Audit;
- Komite Pemantau Risiko; dan
- Sekretaris Dewan Pengawas
Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite Organ Pendukung Dewan Pengawas
- Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Umum Komite
- Komite bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas;
- Komite bersifat independent, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
- Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite
- Membantu Dewan Pengawas untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal;
- Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor;
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
- Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas perusahaan serta tugas-tugas Dewan Pengawas perusahaan bersangkutan lainnya;
- Komite Audit sebagai organ pendukung Dewan Pengawas memiliki fungi audit intern dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
- Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern dan audit ekstern;
- Memastikan obiektivitas dan independensi auditor internal dan auditor eksternal;
- Memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan perusahaan yang akan diterbitkan untuk pihak eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit;
- Memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh auditor eksternal;
- Memastikan SPI melakukan komunikasi dengan Dewan Pengawas, dan auditor eksternal;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI;
- Mengevaluasi laporan auditor internal berkala dan merekomendasikan tindakan perbaikan untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang didentifikasi dan dilaporkan oleh SPI;
- Mengevaluasi kinerja SPI;
- Memastikan SPI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas terkait pemberian remunerasi tahunan SPI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan audit intern perusahaan maupun anak perusahaan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian antara kebijakan audit intern perusahaan maupun anak perusahaan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi audit intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri; dan
- Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.
- Dewan Pengawas dapat memberikan penugasan lain kepada Komite Audit yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/02/KOJA/-24 Tentang Komite Audit dan Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/30/04/01/KOJA/-25 Tentang Komite Pemantau Risiko Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja tanggal 31 Juli 2024, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit
| Nama | Jabatan | Dasar Hukum Pengangkatan |
| Hari Gursida | Ketua Komite Audit | Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/02/KOJA/-24 tanggal 31 Juli 2024 |
| Denny Halim | Anggota Komite Audit | Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/02/KOJA/-24 tanggal 31 Juli 2024 |
Komite Pemantau Risiko
| Nama | Jabatan | Dasar Hukum Pengangkatan |
| Ronaldo | Ketua Komite Pemantau Risiko | Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/30/04/01/KOJA/-25 tanggal 30 April 2025 |
| Meidhy Praharsa Utama | Anggota Komite Pemantau Risiko | Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/30/04/01/KOJA/-25 tanggal 30 April 2025 |
Keputusan Para Pemilik Kerjasama Operasi Terminal Petikemas Koja No. HK.566/1/21/PI-II-0 dan No. 114/WSW-OTP/1/06 tanggal 2 Januari 2006 tentang Dewan Pengawas

