Komita Audit Dan Komite Pemantau Risiko Kerjasama Operasi Terminal Petikemas Koja

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit melalui surat keputusan V:02 T:01-2018. Komite Audit bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam rangka memastikan efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG di setiap proses bisnis serta mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Secara struktural, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan kedudukannya setara dengan komite-komite lainnya di bawah Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI). Keberadaan Komite Audit di Perseroan telah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebutuhan perusahaan.

Dasar Hukum

Pembentukan dan keberadaan Komite Audit Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/01/KOJA/-24 Tentang Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja tanggal 31 Juli 2024

Organ Pendukung Dewan Pengawas Sama Operasi (KSO) Terminal Petikemas Koja sebagai berikut:

  1. Komite Audit;
  2. Komite Pemantau Risiko; dan
  3. Sekretaris Dewan Pengawas

Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite Organ Pendukung Dewan Pengawas

  1. Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Umum Komite
  2. Komite bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas;
  3. Komite bersifat independent, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
  4. Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite
  5. Membantu Dewan Pengawas untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal;
  6. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor;
  7. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
  8. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
  9. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas perusahaan serta tugas-tugas Dewan Pengawas perusahaan bersangkutan lainnya;
  10. Komite Audit sebagai organ pendukung Dewan Pengawas memiliki fungi audit intern dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab:
  11. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
  12. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern dan audit ekstern;
  13. Memastikan obiektivitas dan independensi auditor internal dan auditor eksternal;
  14. Memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan perusahaan yang akan diterbitkan untuk pihak eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit;
  15. Memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh auditor eksternal;
  16. Memastikan SPI melakukan komunikasi dengan Dewan Pengawas, dan auditor eksternal;
  17. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI;
  18. Mengevaluasi laporan auditor internal berkala dan merekomendasikan tindakan perbaikan untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang didentifikasi dan dilaporkan oleh SPI;
  19. Mengevaluasi kinerja SPI;
  20. Memastikan SPI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas;
  21. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas terkait pemberian remunerasi tahunan SPI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja;
  22. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan audit intern perusahaan maupun anak perusahaan;
  23. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian antara kebijakan audit intern perusahaan maupun anak perusahaan;
  24. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi audit intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri; dan
  25. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.
  26. Dewan Pengawas dapat memberikan penugasan lain kepada Komite Audit yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/02/KOJA/-24 Tentang Komite Audit dan Surat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/30/04/01/KOJA/-25 Tentang Komite Pemantau Risiko Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja tanggal 31 Juli 2024, susunan Komite Audit  adalah sebagai berikut:

Komite Audit

NamaJabatanDasar Hukum Pengangkatan
Hari GursidaKetua Komite AuditSurat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/02/KOJA/-24 tanggal 31 Juli 2024
Denny HalimAnggota Komite AuditSurat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/31/07/02/KOJA/-24 tanggal 31 Juli 2024

Komite Pemantau Risiko

NamaJabatanDasar Hukum Pengangkatan
RonaldoKetua Komite Pemantau RisikoSurat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/30/04/01/KOJA/-25 tanggal 30 April 2025
Meidhy Praharsa UtamaAnggota Komite Pemantau RisikoSurat Keputusan Dewan Pengawas Kerja sama Operasional (KSO) Terminal Petikemas Koja Nomor: DP/30/04/01/KOJA/-25 tanggal 30 April 2025

Keputusan Para Pemilik Kerjasama Operasi Terminal Petikemas Koja No. HK.566/1/21/PI-II-0 dan No. 114/WSW-OTP/1/06 tanggal 2 Januari 2006 tentang Dewan Pengawas