Ketika berminat untuk mengetahui aksi KSO TPK Koja dalam mencegah ataupun meminimalkan praktek gratifikasi yang mana hal tersebut merupakan bagian dari praktek GRC KSO TPK Koja, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan dengan cukup mudah, antara lain bisa dibuka pada Whistle blowing system yang telah digulirkan oleh KSO TPK Koja. Beberapa poin menarik akan bisa kita ditemui didalamnya, apabila kita menyimak dan memperhatikan Pedoman Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System KSO TPK Koja versi yang terbaru.
Pada bagian pendahuluan pedoman tersebut, ada paparan sebagai berikut: Perusahaan menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga, baik stakeholder maupun vendor seringkali bersinggungan dengan praktik gratifikasi, sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktek tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Manajemen dan Karyawan di KSO TPK Koja memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu karyawan KSO TPK Koja agar tidak terjerat dalam praktek gratifikasi yang merupakan tindak pidana suap, sebagaimana diatur pada pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman ini merupakan salah satu rangkaian dokumen penegakan GCG perusahaan, dimana konten dalam pedoman ini selaras dengan Pedoman GCG, Etika Usaha dan Etika Kerja dan juga Tatalaksana Kinerja Manajemen dan Dewan Pengawas KSO TPK Koja.
Hal menarik lainnya yakni keberadaan instansi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dimana unit tersebut bertugas dan bertanggung jawab dalam implementasi dan pengelolaan gratifikasi di KSO TPK Koja. Dalam pedoman tersebut dipaparkan pula definisi dar gratifikasi yaitu “Pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh karyawan KSO TPK Koja yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di perusahaan yang dapat menimbuilkan benturan kepentingan dan/atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja. Pedoman tersebut juga merinci tentang jenis gratifikasi yang dianggap suap sehingga wajib lapor ke KPK, dan yang tidak dianggap suap sehingga tidak wajib lapor ke KPK
Sumber berita : Majalah TopBusiness, Tahun VII Edisi Khusus TOP GRC Awards 2020 halaman 20 (www.topbusiness.id)
Sekper TPK-Koja
]]>