Jakarta, Bertempat di Kantor Pelayaan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, pada tanggal 31 Januari 2025, diadakan diskusi dan pembahasan hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan alat pemindai petikemas barang Impor dan ekspor (Hi co Scan), dan Penerapan Business Continuity Plan ( BCP) alat pemindai petikemas barang impor dan ekspor, kendala, serta permasalahannya.
Alat Pemindai Petikemas Barang Impor dan Ekspor yang telah diimplementasikan mulai tanggal 18 Desember 2024 yang lalu.
Turut hadir dalam agenda diskusi dan pembahasan hasil monitoring alat pemindai petikemas (Hi co Scan) barang impor dan ekspor adalah Pihak Bea Dan Cukai, KSO TPK Koja, Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Jakarta International Container Terminal, PT Multi Terminal Indonesia, PT New Priok Container Terminal One, serta PT Graha Segara.
Sekper – TPK Koja




