Jakarta, Peristiwa penting dalam dunia hukum perusahaan kembali terjadi. Pada hari Rabu (7/9/2022) telah berlangsung kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pendampingan dan Bantuan Hukum antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan KSO Terminal Petikemas Koja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jl. Enggano No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara.
Dasar atau hal yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa penandatanganan ini adalah adanya arahan dan perintah dari Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kepada seluruh anak perusahaan dan cabang untuk menandatangani MoU dengan kejaksaan negeri di masing-masing wilayah usaha untuk menjalin sinergi dalam rangka mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum oleh kejaksaan negeri yang juga bertindak sebagai Pengacara Negara (dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara) kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anak perusahaan BUMN, dan Cabang Pelabuhan.
Oleh karena itu, KSO Terminal Petikemas Koja yang menyusul PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) segera mengimplementasikan arahan tersebut yang diwujudkan dalam bentuk MoU dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai informasi, MoU adalah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam sebuah hubungan kerja sama. (majoo.id)
Terkait kerja sama yang disebutkan dalam penjelasan informasi mengenai MoU di atas, pada dasarnya terdapat empat cakupan ruang lingkup kerjasama dalam MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan KSO Terminal Petikemas Koja, yaitu:
1. Pembuatan Legal Opinion,
2. Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,
3. Penagihan Piutang BUMN dan anak perusahaan BUMN, dan
4. Konsultasi Hukum terkait Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sekper TPK-Koja
]]>