

Bogor–Pada hari Senin (24/10/2022) telah dilaksanakan kegiatan pelatihan Business Judgement Rules antara Dewan Pengawas dan Manajemen KSO TPK Koja. Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka tersebut berlangsung di Hotel Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention, Bogor, Jawa Barat, mulai pukul 09.0 sampai selesai.
Kegiatan pelatihan (workshop) ini diisi oleh narasumber Bapak Chandra M. Hamzah, Co-Founder & Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners, yang memberikan pemaparan mengenai Business Judgement Rules, dengan fokus pembahasan adalah tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi yang dilihat dari aspek hukum perusahaan. Selain itu, narasumber yang hadir mengisi pelatihan adalah Bapak Budi Isman. Kedua narasumber yang ahli dalam pengetahuan dan pengalaman terkait permasalahan-permasalahan seputar perseroan ini menjelaskan secara komprehensif mengenai Business Judgement Rules, yang merupakan suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.
Semoga hasil rapat dan pelatihan ini memberikan dampak dan pengaruh yang positif terhadap segala agenda kerja KSO TPK Koja.
Sekper-TPK Koja
]]>