Jakarta, Aktivitas bongkar muat petikemas yang berlangsung di terminal petikemas merupakan pekerjaan berisiko tinggi (high risk), berbagai kecelakaan kerja cukup sering terjadi di area terminal petikemas.
Beberapa di antaranya bahkan berakhir fatal, seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/7/2019). Kala itu sebuah kapal berbendera Panama menabrak crane ketika akan bersandar dan mengakibatkan crane itu mengalami kehancuran.
Upaya perlindungan tenaga kerja melalui program-program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di area terminal petikemas, mutlak dilakukan. Program K3 ini salah satunya dilakukan oleh KSO TPK Koja.
Perusahaan ini memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya tak hanya melalui implementasi K3 di perusahaan, tetapi juga perlindungan diri berupa asuransi. Bahkan pihak perusahaan melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan di luar jam kerja.
“Kami sertakan para karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan kesehatan perusahaan, program JKDK (Jaminan Kecelakaan Diluar jam Kerja), dan General Check Up yang dilakukan dua kali dalam satu tahun,” kata Dr Safuan, Corporate Secretary KSO TPK Koja ketika memaparkan materinya dalam acara penjurian Human Capital on Resilience Excellence Award (HCREA) 2021 yang dilakukan secara virtual, Senin (7/6/2021) lalu.
HCREA 2021 adalah sebuah ajang yang diselenggarakan Indonesia Popular Mandiri (IPM) untuk mengetahui seberapa besar ketahanan dan persiapan SDM perusahaan dalam menghadapi krisis global multidimensi yang kini melanda sebagai dampak pandemi Covid-19.
Dihadapan para dewan juri yang terdiri atas Prof Laode M Kamaluddin, Achmad Purwono, Ashwin Sasongko Sastrosubroto,, dan HE Kusdinar Achmad, Safuan menjelaskan bahwa dalam hal K3, TPK Koja sudah mengimplementasikan berbagai regulasi dan standarisasi, antara lain PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3, ISO 31000:2018, ISO 14001:2015, dan sebagainya.
Safuan yang pagi itu didampingi Moch Arief Budiana (Supervisor Sekretaris Perusahaan) dan Didiet SS (Supervisor Humas & CSR) mengatakan, perlindungan ekstra yang diberikan kepada karyawan itu antara lain disebabkan karena sebagian besar karyawan KSO TPK Koja berada di lapangan terutama sebagai operator.
Dari 437 total jumlah karyawan, 85% merupakan staf yang di lapangan bertugas sebagai operator, mereka bertugas untuk mengoperasikan berbagai peralatan kerja terkait aktivitas bongkar muat petikemas dan berstatus sebagai karyawan tetap.
“Kebutuhan SDM untuk perusahaan sebenarnya 400 orang. Sekarang berlebih, itu sebab kenapa TPK Koja tidak melakukan proses rekrutmen pekerja baru sejak tahun 2005,” katanya.
Namun mengingat banyak pekerja yang akan memasuki masa pensiun, proses rekrutmen akan dibuka di tahun 2022.
Secara demografi, komposisi pekerja di KSO TPK Koja saat ini didominasi usia 36-45 tahun yang mencapai 52%, lalu 46-50 th (36%, dan usia 51-55 th sebesar 12%. Terkait pandemi Covid-19, diakui Safuan, bahwa TPK Koja juga terdampak. Dalam menghadapi gelombang badai pandemi Covid-19, TPK Koja melakukan berbagai langkah strategis yang disebutnya sebagai Business Survival.
Kebijakan Strategi & Sistem.
1. Meningkatkan produktivitas melalui program investasi berupa perbaikan dan penambahan infrastruktur dan suprastruktur. Contohnya perbaikan dermaga.
2. Mempertahankan pelanggan dengan berbagai program, di antaranya customer royalty program
3. Meningkatkan efisiensi dengan program cost effectiveness
4. Meningaktakn kemampuan SDM melalui program tallent mapping, leadership, development program, dan berbagai program latihan lainnya.
5. Meningkatkan kepedulian lingkungan melalui green port program
Masa Pandemi Covid-19
1. Digitalisasi Pelayanan : Pengembangan TPK Koja mobile transaction dan sistem gate pass QR code
2. Cost Reduction/Effectiveness : Optimalisasi penggunaan e-office dan implementasi metode dual cycling
3. Revenue Enhancement : Mensosialisasikan transhipment internasional dan kerjasama dengan platform logistic (seperti dengan Logol)
Sumber berita Media Indosafety : https://indosafety.id/4278/berita/tpk-koja-lindungi-pekerja-yang-alami-kecelakaan-diluar-jam-kerja
Sekper TPK-Koja
]]>